Proses Penyidikan Dianggap Janggal, NSA Ajukan Praperadilan

Citrust.id -;Proses penyidikan terhadap NSA yang dilakukan aparat penegak hukum dianggap tidak sah dan penuh kejanggalan.

Penetapan tersangka NSA pun dinilai tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Oleh karena itu, NSA mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum NSA menyerahkan berkas memori gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (3/10/2024).

“Berkas gugatan hari ini sudah kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” kata Agus Prayoga.

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan atas nama kliennya karena menemukan adanya ketidak profesional polisi saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saya menyebutnya sebagai penyidikan yang carut-marut dan sesat. Bukti kami sangat lengkap dan akurat,” tegasnya.

Semula pihaknya tidak ingin melakukan peradilan. Namun, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terulang kembali, maka pihaknya melakukan langkah konstitusi tersebut.

Agus menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan semua, termasuk beberapa saksi ahli.

“Semua sudah kami siapkan, saat ini kami hanya menunggu penetapan dimulainya persidangan,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Sekda: Manfaatkan THR dengan Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *