Citrust.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka ungkap enam kasus kejahatan selama bulan Juni hingga Juli 2024.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Ada pula pencurian sepeda motor (curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan,” ungkap AKBP Indra Novianto, Rabu (31/7/2024).
Kapolres menambahkan, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara seluruh anggota Satreskrim.
“Pengungkapan kasus ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di masyarakat,” tukasnya. (Abduh)