Citrust.id – CSB Mall santuni seluruh korban yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja di septic tank yang terjadi pada Selasa (9/4/2024) lalu. Manajemen CSB Mall memberikan langsung pesangon tersebut kepada ahli waris korban, Jumat (12/4/2024) malam.
Head Operation PT NWP Property – CSB Mall, Rynto Mulyono, mengatakan, pihaknya santuni keluarga korban sesuai dengan keterangan yang pihaknya berikan kemarin kepada Pj Wali Kota Cirebon.
Pihaknya akan berusaha secepat mungkin untuk bisa mendistribusikan uang pesangon dan uang duka kepada keluarga.
“Untuk pesangon atas karyawan yang meninggal dunia, kami berikan sesuai dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku dan hak-haknya yang diatur oleh ketentuan ketenagakerjaan,” ujar Rynto.
Selanjutnya, kata Rynto, akan ada prosesnya lebih lanjut oleh perusahaan dengan ahli warisnya. Perusahaan juga bertanggung jawab dari awal evakuasi korban, di rumah sakit, pemakaman, hingga proses pengurusan pesangon, serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya juga santunan terhadap keluarga korban tersebut. Nominal santunan atau pesangonnya berbeda-beda. Penilaiannya dari masa kerja, masa cuti korban, dan bonus tahun 2023,” jelasnya.
Ada tiga tahap yang diberikan kepada korban. Pertama pesangon, kedua terkait BPJS Ketenagakerjaan, dan ketiga santunan,” ungkapnya.
Perihal santunan, kata Rynto, kebutuhan masing-masing keluarga korban berbeda-beda. Ada yang fokus terhadap pendidikan, ada yang istrinya bisa bekerja di CSB Mall, dan pendidikan anak-anak korban.
“Semuanya langsung kami akomodasi dan jemput bola kepada keluarga korban,” pungkas Rynto Mulyono. (Haris)