Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah

  • Bagikan
Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah
Ilustrasi

Citrust.id – Pemerintah resmi perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif PPN DTP itu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli properti masyarakat.

Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya.

“Pemerintah berharap, melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi, Jumat (23/2/2024).

Dwi menegaskan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

“Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11 persen dikali 2 miliar rupiah atau sebesar Rp220 juta,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari PPN. Kebijakan itu hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

BACA JUGA:  Kontraktor Proyek Reservoir PAM Tirta Giri Nata Jamin Finishing Kelar 16 Juli

Selain itu, insentif itu hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi menyampaikan, kebijakan itu tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK, asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

“Pemerintah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *