Diduga Tahan Ijazah dan BPKB Mantan Karyawan, PT Panjunan akan Disomasi

  • Bagikan
Tahan Ijazah dan BPKB Mantan Karyawan, PT Panjunan akan Disomasi
Para mantan karyawan PT Panjunan bersama kuasa hukum Qorib Magelung Sakti dan rekan. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Perusahaan distributor makanan dan non-makanan, PT Panjunan, akan terkena somasi, karena perusahaan tersebut diduga tahan ijazah dan BPKB milik mantan karyawan.

Perusahaan yang terletak di Jl. Pegambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu juga diduga telah melakukan pemutusan kerja secara sepihak dan menahan gaji puluhan mantan karyawan.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Qorib Magelung Sakti dari LKBH Bibit mengatakan, PT Panjunan telah tahan dokumen milik mantan karyawan, seperti ijazah dan BPKB.

“Ini merupakan pelanggaran. Para mantan karyawan ini butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ucapnya, Rabu (20/9/2023).

Qorib Magelung Sakti menuturkan, PT Panjunan juga melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas.

“Seharusnya, kalau ada kesalahan oleh karyawan, diselesaikan secara baik-baik. Jangan malah melakukan PHK tanpa alasan yang tidak jelas. Tak hanya itu, perusahaan juga tidak membayar gaji terakhir mantan karyawan,” ujarnya.

Para mantan karyawan tersebut menuntut pihak perusahaan segera mengembalikan ijazah maupun BPKB yang masih ditahan. Di samping itu, mereka menuntut perusahaan membayar gaji terkahir mereka.

Qorib menambahkan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada PT Panjunan dan mendesak pihak perusahaan, agar segera menindaklanjuti tuntutan para mantan karyawan.

“Apabila PT Panjunan tidak menindaklanjuti, kami akan melakukan upaya hukum, termasuk mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Tangis Haru Iringi Pelepasan Jenazah Nakes RSDGJ yang Wafat karena Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *