KPAID Cirebon Soroti Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur

Citrust.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon soroti dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiyah, mengatakan, sebagian besar alasan dispensasi pernikahan anak di bawah umur adalah karena hamil atau melahirkan. Untuk itu, pihaknya secara tegas tidak menyetujui dispensasi permohonan anak menikah dini.

Menurut Fifi Sofiyah harus ada sosialisasi pencegahan di lingkungan remaja tentang bahaya pernikahan dini. Pernikahan anak di bawah umur dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak, mental, serta masa depan.

“Ini harus menjadi perhatian banyak pihak. Kami sangat tidak setuju dengan permintaan pernikahan dini,” ujar Fifi, Selasa (24/1/23).

Ia melanjutkan, bila memang situasi dan kondisi anak yang mengharuskan mendapat dispensasi pernikahan dini karena hamil, maka pemerintah dan pengadilan agama harus memperhatikan beberapa faktor. Hal itu untuk menjamin keberlangsungan pernikahan usia muda.

“Hamil masih menjadi penyebab utama permintaan dispensasi nikah di bawah umur. Kejadian tersebut memang memaksa terjadi pernikahan dini. Namun, ada persyaratan yang harus disetujui kedua belah pihak dengan pendampingan dari pengadilan agama dan pemerintah daerah. Ini untuk menjaga usia perkawinan ke depannya,” tuturnya.

KPAID Kabupaten Cirebon akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada pasangan muda. Hal itu untuk menjaga keutuhan rumah tangga, agar tidak terjadi perselisihan karena ego yang mengarah kepada perceraian. KPAID juga melakukan pendampingan mental untuk tetap bisa beraktivitas meraih masa depan.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk menjamin kelangsungan usia pernikahan, dan kesehatan ibu dan anak. Kami menjaga agar kelahiran bayi dan ibunya tetap sehat. Begitu juga masa depannya. Mereka harus diberi kepercayaan diri agar tetap menjalankan aktivitas sehari-hari,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  QMS Partner dan LKBH Bibit Raih Penghargaan KPAID Kabupaten Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *