Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

  • Bagikan
Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel
Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Pengelolaan dana desa juga harus dapat mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana mengatakan hal itu saat membuka workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nyi Rambut Kasih, Rabu (12/10/2022).

Tarsono mengungkapkan, ada tiga prioritas penggunaan dana desa. Pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewengan desa. Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi. Ketiga, penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

“Workshop ini bertujuan membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa,” ujarnya.

Menurut Wabup, dana desa bisa untuk kepentingan masyarakat, seperti pemulihan ekonomi di desa dan program prioritas desa lainnya.

“Dengan adanya workshop ini diharapkan pengelolaan keuangan desa berintegritas, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar terhindar dari permasalahan hukum, ” ucapnya.

Perwakilan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fredy P. Shihotang, S.Sos., menjelaskan, minimal 40 persen penggunaan dana desa untuk jaringan pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal itu sesuai Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Dana fesa untuk BLT Desa yang penganggarannya di bawah 40 persen sesuai Perpres 104 Tahun 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan realokasi dana desa. Peruntukkannya mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem, program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani atau kegiatan prioritas lainnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Cegah Salah Sasaran, Bhabinkamtibmas Polisi Awasi Pendistribusian Raskin
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *