Puan: Pembukaan Keran Ekspor Minyak Goreng Harus Diuji

  • Bagikan
Puan Pembukaan Keran Ekspor Minyak Goreng Harus Diuji
Keberhasilan pembukaan keran ekspor CPO dan turunannya harus diuji. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, keberhasilan pembukaan keran ekspor CPO dan turunannya harus diuji. Puan pun meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala atas kebijakan pencabutan larangan ekspor sawit dan minyak goreng.

Pernyataan Puan Maharani tersebut berkenaan dengan keputusan pemerintah yang telah mencabut larangan ekspor minyak goreng dan turunannya mulai hari ini.

Puan juga meminta pemerintah untuk memantau secara ketat Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.

“Kami meminta pemerintah mengawasi ketat harga minyak goreng di pasaran setelah ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi buka kembali hari ini,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Puan mengatakan, butuh pengawasan karena harga minyak goreng sejauh ini belum mengalami perubahan signifikan. Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengaku masih menemukan harga minyak goreng curah dan kemasan yang harganya jauh di atas HET.

“Setiap saya kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan untuk mengecek harga komoditas pangan di pasar. Sampai sekarang, baik pedagang maupun pembeli, masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal,” ujarnya.

Mulai 23 Mei 2022, pemerintah resmi mencabut larangan ekspor sawit dan minyak goreng dengan pertimbangan pasokan minyak goreng di pasaran sudah terus bertambah.

Namun hingga hari ini, harga minyak goreng curah masih dijual antara Rp18 ribu hingga Rp19 ribu/kg. Minyak goreng kemasan dua liter masih seperti hari-hari sebelumnya di kisaran Rp45 ribu sampai Rp52 ribu.

Penerapan subsidi yang tidak merata berdasarkan laporan menjadi salah satu penyebab tidak sesuainya harga minyak goreng dengan ketentuan HET.

“Pemerintah pusat harus melakukan langkah strategis dengan menggandeng seluruh pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemerataan subsidi minyak goreng,” ucapnya.

BACA JUGA:  Sampah di Kawasan Stadion Bima Meluap, Pemerintah Dinilai Hanya Obral Janji

Menurutnya, kesejahteraan para petani sawit serta tenaga kerja di industri sawit memang tidak bisa abaikan begitu saja. Namun demikian, kata Puan, stabilitas harga pangan juga penting untuk terus dijaga.

“Apalagi, minyak goreng memang menjadi salah satu bahan pangan pendukung untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” tutur Puan.

Selain itu, ia meminta pemerintah memberi perhatian lebih saat harga minyak goreng nantinya berangsur mulai menurun. Ia mengingatkan, jangan sampai kembali terjadi aksi pemborongan minyak seperti beberapa waktu lalu.

“Stabilitas pasokan minyak goreng di pasar mesti ada perhatian agar tidak terjadi aksi borong minyak goreng saat turun harganya,” ujarnya.

Tak hanya itu, antisipasi kelangkaan minyak goreng ketika harga turun juga perlu sejak dini.

Untuk itu, Puan mendorong agar pemerintah melakukan sosialisasi dan operasi pasar secara terus menerus untuk mencegah aksi pemborongan atau penyelundupan minyak goreng seperti yang pernah terjadi. Sebelumnya, hal itu berdampak terhadap kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Kelangkaan minyak goreng bisa berimbas pada tidak stabilnya harga. Tentu ini sangat merugikan masyarakat, khususnya rakyat kecil. Jangan sampai kita kembali memutar roda yang sama. Minyak langka karena ulah segelintir pihak yang ingin ambil keuntungan lebih lalu berdampak pada naiknya harga. Pada akhirnya masalah ini jadi pengulangan terus menerus,” ucapnya.

Ia pun meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala atas kebijakan pencabutan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Menurut Puan, keberhasilan pembukaan keran ekspor CPO dan turunannya harus diuji.

“Kalau ternyata masalah minyak goreng belum juga bisa selesai, harus dipertimbangkan kembali penerapan kebijakan tegas yang berdampak positif pada stabilitas harga minyak goreng,” pungkasnya. (Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *