Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia resmi memberlakukan aturan terbaru naik kereta api (KA) jarak jauh dan lokal. Aturan terbaru naik KA tersebut berlaku mulai 5 April 2022, sebagai tindak lanjut SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
e) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
(Untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya ada satu perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes-Semarang, Poncol).
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
b) Pelanggan tidak harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, pihaknya akan menolak memberangkatkan pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan mempersilakan pelanggan membatalkan tiketnya.
Selain itu, penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan pun tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. KAI melarang pelanggan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan waktu buka puasa,” jelas Suprapto, Selasa (5/4).
Ia menambahkan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
“KAI dapat langsung mengetahui hasil data tersebut saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” tandasnya. (Haris)