Citrust.id – PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api pada Maret 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat. Selama Maret, jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berkisar 70-86 perjalanan per-harinya.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan, perjalanan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 terbagi dalam dua zona tujuan besar, yaitu ke arah Barat dan Timur. Tujuan ke Barat di antaranya Jakarta dan Bandung. Sedangkan ke Timur di antaranya Surabaya, Semarang, Purwokerto. Jogyakarta, Solo, dan Jember.
Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.
“Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA,” ujar Suprapto.
Ia memaparkan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 antara lain, pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dokter spesialis. Kartu vaksin jiga dikecualikan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
“Selain itu, pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga,” jelasnya.
Suprapto melanjutkan, pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK itu berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
“Hal itu karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI, terangnya.
Suprapto menambahkan, pada masa liburan Hari Raya Nyepi tahun 2022, persyaratan naik KA tetap menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di atas 12 tahun wajib sudah divaksin Covid-19 minimal satu kali.
“Calon penumpang KA jarak jauh dengan semua kategori golongan umur harus dilengkapi surat hasil negatif tes Rapid antigen yang berlaku 1×24 jam,” pungkasnya. (Haris)