PCNU Ciayumajakuning Dukung SE Menag tentang Pengeras Suara Masjid

  • Bagikan

Citrust.id – Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapat respons dari PCNU di daerah.

Dalam keterangan persnya, PCNU Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, mendukung sepenuhnya SE tersebut. SE itu dinilai tidak merugikan umat Islam.

“SE ini pada dasarnya melanjutkan dan menegaskan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 101 Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” terang Ketua PCNU Kota Cirebon, KH Mustofa Rajid, di kantor PCNU Kota Cirebon, Jalan Aria Kemuning, Senin (28/2).

Dikatakan Mustofa Rajid, jika dibaca secara seksama, SE tersebut bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama, sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan.

“SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Selain itu, bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

SE itu juga dinilai meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman). Hal itu sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.

Mustofa Rajid menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Para pihak itu menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan azan dengan suara lain.

“Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Dalam kenyataannya, Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya,” katanya.

Pihaknya mengimbau umat Islam, terutama warga NU, agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Utamakan sikap tabayun serta fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.

“Kami meminta kepala kantor kementerian agama di semua tingkatan, pemerintah daerah, pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU), untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengurus dewan kemakmuran masjid dan musala hendaknya melaksanakan SE ini,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Perlu Adanya Tes Narkoba untuk Calon Pejabat Daerah?

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *