Spesialis Jambret Tas Wanita Diciduk Polisi

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengk mengamankan MN (25), pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Pelaku merupakan residivis.

“Tersangka baru keluar sekitar tiga bulan ke belakang,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis (4/3).

Dikatakan Kasat Reskrim, korban dijambret saat perjalanan pulang ke Desa Cibentar usai belanja di Sukahaji. korban di mpepet oleh tersangka. Tas korban pun menjadi sasaran penjambretan. Usai jadi korban penjambretan, korban langsung melaporkan ke Polsek Sukahaji untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan laporan korban, kami berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (28/2), di sekitar Jalan Karet, Desa Pagandon, Kadipaten,” ungkap AKP Siswo.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 juta, tas, sweater, celana, kerudung, jaket, dus handphone, motor dan sebuah helm.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Majalengka Ringkus 3 Pelaku Penebangan Liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *