Merasa Dizalimi, IL akan Terus Perjuangkan Rumah Tangganya

Citrust.id – Pengadilan Agama Sumber menerima gugatan FS. Hakim PA Sumber dinilai mengabaikan bukti dan keterangan saksi.

IL mengungkapkan, sebagai seorang istri, dirinya hanya mencari keadilan untuk menyelamatkan anak-anak dan rumah tangganya. Terlebih, IE dikatakan pindah kepercayaan, dari Islam, Budha lalu Katolik.

“Saya menyayangkan sikap hakim, yang merupakan kepanjangan tangan tuhan, dengan mengabaikan bukti dan saksi dari kami. Saya di sini sebagai seorang istri sah sedang memperjuangkan nasib rumah tangga kami yang diganggu oleh FS. Saya ingin menyelamatkan anak-anak kami, terlebih suami saya dikatakan pindah agama, dari Islam ke Budha lalu Katolik. Saya mencari keadilan, tetapi tidak didapat di PA Sumber. Saya akan terus memperjuangkan sampai manapun, termasuk banding Pengadilan Tinggi Agama dan MA,” ujarnya.

IL mengatakan, dirinya yakin kebenaran akan terungkap. Sebagai seorang istri sah yang menikah dengan IE sejak tahun 2000 dan sudah memiliki dua orang anak dari hasil perkawinan itu, ia merasa dizalimi FS yang merebut suaminya dan mengklaim melakukan pernikahan resmi secara negara.

“Saya merasa dizalimi oleh FS. Dia sudah mengacak-ngacak rumah tangga yang saya bangun sejak tahun 2000. FS lalu mengklaim sebagai istri sah yang menikah tahun 2003,” katanya.

IL juga mempertanyakan sikap FS yang menganggap dirinya sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). Padahal dirinya menikah dengan IE sejak tahun 2000. Sedangkan FS mengklaim menikah pada tahun 2003.

Seharusnya, lanjut IL, sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak, FS punya hati nurani, karena ada dua orang anak IE yang terguncang karena sikapnya tersebut.

“Saya dituduh WIL. Bagaimana bisa? Saya lebih dulu menikah dengan IE tahun 2000 kemudian FS menikah siri tahun 2003. Siapa di sini yang sebagai WIL? Jangan gelap dengan harta. Di mana hati nuraninya sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak? Saya ada dua orang anak yang terguncang atas kejadian ini,” tuturnya.

IL menambahkan, atas kejadian tersebut, dirinya akan terus berjuang mengembalikan keutuhan rumah tangganya. Walaupun hakim PA Sumber mengabulkan gugatan itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain, yakni banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

“Tidak sampai di sini. Saya akan banding dan akan terus memperjuangkan sampai di manapun. Ada langkah hukum lain yang akan saya tempuh untuk keutuhan rumah tangga saya,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *