Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Cirebon Meningkat

  • Bagikan
Ilustrasi. Foto: jcomp/freepik

Citrust.id – Selama tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon melonjak signifikan dibanding tahun 2019. Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, ada 30 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon pada tahun 2020.

Kasus tersebut terdiri dari 15 kasus seksual, lima kekerasan fisik, lima kekerasan psikis, empat eksposisi anak, dan satu kasus penelantaran anak. Sementara, data Polresta Cirebon menunjukkan, ada 49 kasus kekerasaan anak yang saat ini masuk dalam penyelidikan.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon sekaligus Wakil Ketua Komisi I, Diah Irwani Indriyati, menegaskan, pemerintah harus memberikan perhatian khusus. Setiap kasus kekerasan terhadap anak harus jelas akhirnya ceritanya. Jangan sampai ada yang dipetieskan.

Diah juga menyoroti Pemerintah Kabupaten Cirebon yang membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Ia menilai, kinerja KPAID belum terlihat.

“Ini sangat disayangkan. Pemkab Cirebon sudah mempunyai KPAID, tetapi saya belum melihat kinerjanya dalam menyelamatkan anak-anak dari kekerasan. Malah, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon lebih sibuk mengurusi kasus pribadinya,” tuturnya.

Menurut Diah, pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait kinerja KPAID. Harus ada evaluasi susunan kepengurusan, mulai dari ketua sampai ke komisinya.

“Pemerintah harus ambil sikap tegas untuk mencopot ketua dan pengurusnya, kalau tidak bisa memberikan rasa aman kepada generasi penerus, yakni anak-anak,” ujarnya

Politisi Golkar itu juga berharap, pemerintah serius dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan anak. Korban harus mendapat perlindungan serta pengawasan untuk memperbaiki mentalnya.

“Pemerintah harus serius. Pelaku harus mendapat hukuman. Korban harus mendapat perlindungan dan pengawasan agar mentalnya tidak drop,” paparnya

Di tempat terpisah, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Siti Nuryani, menjelaskan, selama tahun 2020, ada 30 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:  Butuh Bantuan, Bola Mata Balita Ini Diserang Tumor Ganas

Dalam penanganannya, Komnas Perlindungan Anak Cirebon melakukan pendampingan, mulai dari pelaporan sampai visum serta mengurangi trauma.

“Kalau anak masih sekolah, kami lanjutkan sekolahnya atau dimasukkan ke pondok pesantren. Jika terjadi kehamilan atau luka fisik maupun psikis, kami ada rumah aman,” jelasnya

Yani menambahkan, meski Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mempunyai KPAID, pihaknya belum melihat peran KPAID dalam penanganan kasus kekerasan anak.

“Kami belum tahu peran KPAID Kabupaten Cirebon dan belum berkoordinasi. Kami berkoordinasi dengan dinas terkait saja,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *