Polisi Buru Pembuang Bayi di Desa Cantilan

Citrust.id – Jenazah bayi perempuan terbungkus kantong plastik merah ditemukan di Dusun Cigobang, Desa Cantilan, Kecamatan Selajambe, Jumat (21/8). Jenazah bayi yang masih merah tersebut ditemukan pertama kali oleh Eman Sulaeman, warga setempat, di penyulingan buah pala miliknya.

Kepala Desa Cantilan, Suryo, menjelaskan jenazah bayi itu berjenis kelamin perempuan. Diperkirakan dibuang pada malam hari.

“Kebetulan bangunan tempat ditemukannya mayat bayi tersebut sangat terpencil, jauh dari pemukiman warga. Jadi, sejauh ini, tak seorang pun yang tahu siapa pembuang mayat bayi malang itu. Saat ini, sudah dibawa oleh pihak kepolisian untuk ditelusuri pelaku pembuang bayi malang itu.

Suryo mengungkapkan, berdasarkan data ibu hamil di desanya, tidak ada usia melahirkan dalam waktu dekat. Semuanya masih belum melahirkan. Atas dasar tersebut, dirinya menduga, pelaku pembuangan bayi bukan warga Desa Cantilan.

Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Kasatreskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, mengungkapkan, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan baru lahir.

“Mayat bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang perkiraan 43 cm dan perkiraan berat badan 2 kg. Tali pusar sudah terputus. Panjang tali pusar 1 cm dari pangkal pusar,” jelasnya.

Pihaknya masih menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut hingga bisa ditemukan siapa tersangka pelaku yang berbuat bejat pada bayi tak berdosa itu.

Tersangka pembuang bayi bisa dijerat dengan perbuatan pidana melanggar Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2004 tentang pembunuhan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannnya maksimal 15 tahun penjara. (Andin)

BACA JUGA:  CSB Mall Terus Ramai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *