Citrust.id – Nekat beroperasi di bulan suci Ramadan, salah satu tempat karaoke di Jatiwangi Square dibubarkan polisi, Senin (4/5) malam. Aparat juga mengamankan beberapa warga yang sedang berkaraoke di tempat hiburan malam tersebut.
Saat berpatroli dan melintas di sekitar tempat karaoke itu, Padal I Pospam, Iptu Nana, berikut tiga personel dengar suara musik, keadaan tertutup, dan lampu padam. Setelah itu, Pospam melakukan pembuburan terhadap warga yang melakukan aktivitas di tempat Karaoke.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S.Fiqih, mengatakan, dalam pembubaran warga, ditemukan sembilan ABG yang sedang berkaraoke.
“Tempat Karaoke tersebut sudah diimbau untuk tutup selama bulan suci Ramadan. Selain itu, ada imbauan ditiadakannya kegiatan hiburan saat pandemi Covid-19,” kata Kapolsek, Selasa (5/5).
Kapolsek menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada manager karaok guna pembinaan/edukasi tentang pemahaman bahaya dan pencegahan Covid-19.
“Sanksi administratif terhadap tempat karaoke itu merupakan kewenangan Pemkab Majalengka. Kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa,” terangnya.(Abduh)