Dampak Covid-19, Ribuan Buruh di Majalengka Terancam PHK

  • Bagikan

Citrust.id – Sebanyak 4500 buruh di Majalengka terancam dirumahkan akibat dampak Covid-19. Bahkan, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili, buruh yang terancam dirumahkan jumlahnya bisa lebih banyak lagi.

“Indikator ancaman PHK terlihat dari data masyarakat yang daftar program prakerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan,” tuturnya, Senin (13/4).

Dikatakan dia, saat ini berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19. Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, pemkab juga melakukan berbagai upaya pencegahan, khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari virus Corona.

“Kami tengah mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya imbauan Work From Home atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan,” ungkapnya.

Sadili juga meminta setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya bermusyawarah dengan serikat pekerja. Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait.

“Harapan kami, para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan,” ucapnya.

Akibat Covid-19, ada perusahaan yang tidak bisa berproduksi karena kekurangan bahan baku dan hasil produksi tertolak pembeli seperti yang menimpa lima perusahaan di Majalengka. Pihaknya memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan.

Selain itu, ada perusahaan yang produksi serta pasarnya lancar, dan memilih berinvestasi untuk perlindungan tenaga kerja. Meski bisa berproduksi, ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi.

“Kami juga menerima laporan ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya,” ujar Sadili.

BACA JUGA:  Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2018 Kabupaten Majalengka

Dia meminta perusahaan yang tetap beroperasi, pihaknya mengimbau perusahaan menerapkan protokoler kesehatan dengan ketat.

“Terapkan physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari,” pungkasnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *