Selundupkan Sabu ke Cirebon, Seorang Buruh Ditangkap Polres Majalengka

  • Bagikan

Citrust.id – Seorang pengedar narkoba, DP (38), tak berkutik saat diringkus oleh Satreskrim Narkoba Polres Majalengka di kediamannya, Jumat (20/3). Saat penggeledahan, petugas temukan 10 paket sabu sebanyak 465 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba jenis sabu.

Bismo, menyampaikan, pelaku mendapatkan sabu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO) asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung tersebut diedarkan di wilayah Cirebon.

“Setelah transaksi, sabu tersebut dibawa pulang ke rumahnya di Dawuan, Majalengka, yang rencananya akan diedarkan di Cirebon. Namun, belum sempat diedarkan, DP terlebih dahulu ditangkap,” katanya, Kamis (26/3).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, antara lain 10 paket sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, timbangan elektronik, termos, toples kaca warna bening, dan handphone.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandas AKBP Bismo. (Abduh)

BACA JUGA:  Dalam Beberapa Kosmetik Ini Terdapat Bahan yang Tak Disangka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *