Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Citrust.id – Unit Reskrim Polsek Kasokandel Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku curanmor,YS (37), seorang penggangguran, warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

YS telah mencuri sepeda motor milik Toni saat terparkir di teras rumahnya di Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Rabu (27/3/2019), sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, kejadian bermula pada saat Toni bangun tidur. Ia melihat melalui kaca samping rumah tempat menyimpan sepeda motor miliknya tidak ada.

Toni lalu menanyakan keberadaan sepeda motor kepada saksi Dadang dan Aji Permana, namun mereka tidak mengetahuinya. Toni dan Aji berusaha mencari sepeda motor itu di sekitar rumah dengan menanyakan kepada para tetangga, namun usaha mereka tidak berhasil.

Malamnya, sekitar pukul 23.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban.

Selanjutnya dipimpin Kapolsek bersama Unit Reskrim dan anggota piket jaga melakukan penyelidikan dan pencegatan terhadap terduga tersangka di jalan Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kasokandel.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda, satu lembar STNK asli sepeda motor merk Honda, dan satu buah BPKB,” kata AKBP Mariyono. (Abduh)

BACA JUGA:  Nenek Hidup Sebatang Kara Dijenguk Anggota Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *