Polres Majalengka Kembali Tangkap Pelaku Curanmor

Citrust.id – Polres Majalengka menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial YN (34), warga Desa Nagarakembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Satu pelaku tersebut mencuri motor menggunakan kunci palsu atau kunci T

“Kami berhasil mengamankan satu pelaku pada Jumat (8/3/2019) di wilayah Desa Cicanir, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Sabtu (9/3/2019).

Menurut dia, pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda bernomor polisi E 6710 UD, milik seorang ibu rumah tangga Inah (41), di Desa Nagara Kembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Kamis (7/3/2019).

“Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, motor korban terparkir di halaman teras rumahnya yang tertutup oleh pagar besi dan kondisi motor tersebut dalam terkunci stang,” ungkapnya.

Polsek Cingambul setelah menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kata dia, polisi berhasil menciduk pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan surat-surat kendaraan BB lainnya.

“Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cingambul dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Lapisan Kelapa Jadi Inspirasi Insinyur Buat Bangunan Tahan Gempa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *