Sidang Gugatan Kepada Sunjaya Kembali Digelar

  • Bagikan

Citrust.id – Sidang lanjutan gugatan Hamzah Haririe kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan KPU Kabupaten Cirebon terkait dugaan pemalsuan keterangan persyaratan di KPU kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (24/10/2018).

Pantauan citrust.id, sidang dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda acara penyerahan surat pembuktian dari pihak penggugat. Dalam hal ini ialah Hamzah Haririe.

Dalam sidang itu, ketua hakim mensahkan sebanyak 14 surat pembuktian baik asli dan fotocopy dan diperiksa pula secara seksama oleh pihak tergugat. Adapun dalam sidang tersebut didapat 1 buah surat pembuktian (P15) yang dicoret oleh majelis hakim lantaran pihak penggugat tidak mampu menyerahkan.

Pada sesi akhir, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 31 Oktober 2018 dengan agenda acara penyerahan surat bukti oleh tergugat 1 dan 2, dalam hal ini Sunjaya dan KPU Kabupaten Cirebon.

“Kami beri kesempatan 2 kali untuk tergugat menunjukan surat bukti, harap digunakan semaksimal mungkin,” ujar Hakim Ketua menutup persidangan.

Sementara itu, Hamdani Erwin Manurung selaku Pengacara Sunjaya Purwadisastra mengatakan, bukti-bukti yang terlampir tentunya akan diperiksa dan dikaji bersama baik dari pihak pengadilan dan pihak tergugat.

“Kita lihat saja gimana hasilnya, minggu depan kita juga akan tunjukan surat-surat pembuktian,” ungkapnya kepada citrust.id.

Lain halnya dengan pihak penggugat, Hamzah mengatakan, bahwa pembuktian yang diserahkan sebanyak 14 surat tersebut dirasa sudah mampu mewakili semua perkara./dhika

BACA JUGA:  Lima Tahun Tidak Diperbaiki, Jalan di Majalengka Seperti Jalur Offroad
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *