Penjual Miras Oplosan Online Diringkus Satnarkoba Polres Cirebon

Citrust.id – Penjualan minuman keras (miras) oplosan melalui online dibongkar petugas Satnarkoba Polres Cirebon. Dua tersangka berhasil diringkus dari kasus tersebut.

Menurut pengakuan salah satu tersangka berinisial PS (44) warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon, dirinya menjajakan minuman keras jenis ciu melalui Facebook.

Bahan ciu didatangkan PS dari Solo. Ciu itu dioplos dengan air mineral dan alkohol supaya mendapatkan keuntungan lebih. Oplosan bahan-bahan itu dikemas dalam botol bekas air mineral dan diberi label. Wilayah edar penjualannya meliputi Kabupaten Cirebon, Kuningan hingga Brebes.

PS dibantu rekannya RWP (19) memposting miras oplosan itu di media sosial. Selain itu, mereka mendistribusikannya ke warung-warung kecil. Mereka mendapatkan keuntungan 40 persen dari modal awal Rp100 ribu.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto didampingi Kasatnarkoba AKP Joni, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 1500 liter ciu sebagai barang bukti. Para tersangka diancam pasal 204 KUHP Ayat 1 jo Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015.

“Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolres Cirebon, Jumat (27/4). /haris

BACA JUGA:  Selasa Siang, Arus Mudik Ramai Lancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *