KPU : Para Paslon Yang Ikut Pilikada 2018 Hanya perbolehkan Mempuyai 5 Akun di Medsos

Citrust.id – Pendaftaran Akun Media Sosial Calon dalam pilikada 2018 dilakukan setelah penetapan yang akan dilakukan tanggal 12 Februari 2018 ini, pendaftaran tersebut bisa dilakukan oleh team kampanye.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiyawan mengatakan,” untuk pendaftaran nama akun pasangan calon dibatasi hanya lima akun medsos saja tidak boleh lebih, dan pendaftaran tersebut sebelum masa kampanye yang akan dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2018″, ujarnya (01/02/2018) dilansir Tempo.

Lanjutnya lagi, bahwa persoalan akun media sosial ada dalam pengaturan pasal 47 ayau (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, hal ini dilakukan untuk menghindari berkiatan dengan prediksi banyaknya berita hoax.

Sebelumnya diketahui bahwa kemungkinan banyak berita hoax yang akan terjadi dengan menggunakan media sosial pada pilikada 2018, sehingga pemerintah melakukan berbagai hal untuk menanggkal politik hitam yang memungkinkan terjadi pada pilikada serentak ini, adapun beberapa yang telah dilakukan pemerintah adalah melakukan kesepahaman diantara KPU, Bawaslu, Kominfo dan perusahaan aplikasi media sosial untuk bersama-sama melakukan pemantauan terhadap akun-akun palsu yang memposting hoax, serta aparat hukum yang sudah menyiapkan beberapa team siber untuk terus mengawasi dan menindak dengan menggunakan UU ITE. /SW

BACA JUGA:  Pegiat Transportasi Online Anggap Keputusan Walikota Cirebon Berpihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *