Citrust.id – Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Teknis, Cecep Jamaksari mengatakan ada 3 usulan perubahan atau penataan Dapil alokasi kursi DPRD Majalengka untuk Pileg 2019 yang diusulkan partai politik tingkat Kabupaten.
“Usulan yang masuk ada 3 simulasi Dapil, 5 Dapil seperti Pemilu sebelumnya dan ada yang mengusulkan bertambah menjadi 8 Dapil dengan komposisi yang berbeda,” ungkap Cecep saat Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Majalengka di Hotel Fitra, Selasa (23/01).
Diungkapkan dia, usulan yang sudah masuk ada 3 simulasi: 5 Dapil (usulan dari PPP, PKB, GERINDRA, NASDEM, DEMOKRAT, PKS, PERINDO, BERKARYA, GARUDA, IDAMAN), 8 DAPIL (PDIP) dan 8 DAPIL (GOLKAR) dengan komposisi Kecamatan berbeda.
“Penyusunan usulan penataan DAPIL 2019 berdasarkan usulan dari parpol, mengacu pada regulasi KPU RI yaitu UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/ kota dalam pemilihan umum,” jelas dia.
“Juga berdasarkan Keputusan KPU RI no 18/PP.02-kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD KABUPATEN/ KOTA dalam pemilihan umum,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan usulan penataan Dapil dari Parpol diusulkan oleh KPU Kabupaten kepada KPU RI, melalui KPU Provinsi dan yang memutuskan merupakan kewenangan KPU RI.
“Berdasarkan PKPU 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU no 7 tahun 2017 tentang Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019. Penyerahan rekapitulasi usulan dapil DPRD kab/kota. Penataan dan PENETAPAN DAPIL DPRD oleh KPU RI tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan 5 April 2018,” ungkap dia. /abduh