Ditinggal Makan, Uang Rp844 Juta dalam Mobil Raib

  • Bagikan
pencurian

Citrust.id – Pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan membawa kabur uang ratusan juta rupiah terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka telah menerima laporan Pencurian dengan Pemberatan berupa uang tunai sejumlah Rp844.191.000.

“Kejahatan pecah kaca mobil terjadi di warung sate pinggir Jalan raya Desa Biyawak-Jatitujuh Kab. Majalengka, dengan korban H. Dulyamin Bin Satir (50), warga Blok Padasuka RT 14 RW 05 Desa Sukamulya, Kec. Kertajati, Kab. Majalengka kehilangan uang Rp844 juta lebih,” ungkap Kapolres.

Awalnya pada Kamis 18 Januari 2018, sekira pukul 10.30 WIB korban bersama kedua temannya, Encep Anjar Supriatna dan Udi Karyudi menuju arah Kadipaten, Kab. Majalengka menggunakan R4 Toyota Rush Warna Putih bernopol E-1178-PO. Sekira pukul 13.33 WIB di Bank Mandiri Kadipaten Kab. Majalengka, korban mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta dengan menggunakan rekening milik rekannya, Encep. Pukul 14.54 WIB, korban mengambil uang lagi di Bank Mandiri Jatiwangi Kab. Majalengka sejumlah Rp.594.191.000.

Setelah itu, masih di daerah Jatiwangi Kab. Majalengka, korban membeli tas warna hitam dan uang hasil penarikan tersebut yang semuanya berjumlah Rp.844.191.000, dimasukan pada tas yang baru dibeli korban. Setelah itu korban sempat mengganti oli mesin R4 yang dibawanya di Dealer Toyota Jatiwangi, Kab. Majalengka.

Sekira pukul 15.45 WIB korban pulang ke arah Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka. Namun pada saat perjalanan, korban meminta berhenti untuk makan terlebih dahulu, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Biyawak-Jatitujuh Kab. Majalengka. Lalu korban menyimpan tas yang berisikan uang dibawah jok mobil sebelah kiri dalam keadaan terkunci.

Pada saat makan, korban sempat mendengar suara alarm. Seketika korban dan kedua temannya memeriksa mobil mereka. Mereka pun kaget karena kaca mobil sebelah kanan sudah dalam keadaan pecah.

BACA JUGA:  Sebanyak 20.578 Surat Suara di Majalengka Rusak

Sejumlah pelaku yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor sempat dikejar oleh korban. Namun sesampainya di Kadipaten, Kab. Majalengka, korban kehilangan pelaku.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatitujuh, dengan membawa bukti penarikan uang sebesar Rp250 juta dan Rp594.191.000. /abduh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *