Citrust.id – KPU Kabupaten Majalengka melakukan verifikasi dan klasifikasi ijazah kepada 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka yang telah mendaftar ke KPU Majalengka, Selasa (16/01).
“Nanti hasil verifikasi dan klasifikasi termasuk hasil pemeriksaan Kesehatan akan diumumkan dalam rapat pleno terbuka, yang diundang semua Bapaslon dan parpol pengusung direncanakan tanggal 18 Januari 2018,” kata Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari.
Dikatakan Dia, Tim Verifikasi dan klasifikasi Ijasah di bagi tiga (3), Tim Jakarta (Cecep Jamaksari, Nasihin, Budi Cahyana) Tim Bandung (H. Diding, H. Risan, Dadang Iskandar, Ute K), Tim Majalengka (Supriatna, Hj. Lilis, Kalapas, Kabid Dikdas, Kejaksaan).
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna mengatakan Rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan mengundang Bakal Paslon, pimpinan parpol atau gabungan parpol, ketua Panwaslu dan Pokja Pencalonan.
Supriatna mengatakan berdasarkan pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017.
KPU Kabupaten menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon kepada bakal paslon dan parpol, atau gabungan parpol paling lambat 2 hari setelah verifikasi. /abduh