Citrust.id – Pelaksanaan penenggalaman kapal dilakukan saat jaman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Kepala Staf Kepresidenan, dengan megacu kepada Perpres Nomor 114 Tahun 2015 mengenai Satuan Tugas (Satgas) untuk penangkapan ikan ilegal.
Hal itu dikatakan Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Universitas Indonesia (UI) Depok, katanya,” saya yang menyusun proses itu untuk penenggelaman kapal agar menjadi shock therapy, saya yang membuat perpres itu karena itu sesuai dengan turunan UU NO 45 Tahun 2009, yang didalamnya terdapat pasal yang menerangkan tentang opsi penenggelaman kapal”, katanya (012/01/2018) dilansir tempo.
Lanjutnya lagi, dan pelaksanaan itu dilakukan setelah keputusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaanya. Akan tetapi kita harus tetap fokus terhadap proses pembangunan produski dan industri ikan yang sehat agar kepastian ekonomi kita dalam bidang kelautan bisa terpenuhi. /SW