Cirebontrust.com – Lebih dari 30 kendaraan motor diamankan kepolisian Polres Cirebon karena dianggap “bodong” alias tidak dilengkapi surat kendaraan. Seluruh kendaraan yang diamankan itu, setelah terjaring razia gabungan yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Weru, Sabtu (23/09) malam hingga Minggu (24/09) dinihari.
Sementara pengendara yang motornya diamankan sebagian dari mereka harus rela ditilang dan harus mengikuti sidang yang sudah terjadwal dalam surat tilang yang diberikan.
Razia gabungan itu, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Cirebon, Kompol Lestiawan dengan menerjunkan puluhan anggota dari seluruh unit yang ada.
Razia gabungan berlangsung selama 3 jam yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB sampai pukul 00.30 WIB.
“Kagiatan ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dari aksi kejahatan jalanan. Sebagai upaya Kamtibmas, serta meminimalisir aksi penjualan obat terlarang, saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia,” katanya.
Dikatakannya, razia tersebut juga mencegah munculnya aksi teroris yang bisa datang sewaktu-waktu di mana dan kapan pun. Pihaknya tidak mau terjadi aksi yang membahayakan tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.
“Meski di wilayah kita tidak terjadi, namun ini juga sebagai upaya atau antisipasi adanya kelompok radikalisme di tengah masyarakat. Seperti aksi teror, anggota kita sudah diberikan imbauan agar selalu waspada,” pungkasnya. (Asna)