Satpol PP Himbau Rumah Makan Tutup di Siang Hari Selama Ramadan

Majalengkatrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka menghimbau agar rumah makan, warung nasi, warteg dan sejenisnya tidak buka di siang hari saat bulan Ramadan demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kita menghimbau pada para pedagang untuk tidak buka pada siang hari walaupun buka tapi harus tertutup agar tidak terlihat, kita juga masih memberikan toleransi pada mereka, batasan waktu mereka untuk buka itu dari mulai pukul 15.00 WIB baru mereka boleh buka karena untuk mempersiapkan buka puasa,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi Prayitno, Senin (29/05).

Iskandar mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pemilik rumah makan dalam bentuk selebaran atau surat edaran agar tidak buka di siang hari.

“Kalau masih ada rumah makan yang membandel kami tidak akan segan untuk merazianya dan menutupnya,” tegasnya.

Pantauan CT di sejumlah rumah makan di wilayah kota Majalengka memang di pagi hari dan siang hari tidak nampak aktivitas yang mencolok dan sudah dipasang selebaran himbauan dari Satpol PP, kalau pun ada tertutup rapi dan sebagian rumah makan yang buka hanya menjual lauk-pauk tanpa nasi.

“Kami buka sejak jam 15.00 sesuai himbauan Satpol PP dan hanya menjual lauk pauk saja tanpa nasi,” ujar. Titin salah satu pelayan rumah makan di kawasan Bunderan Cigasong. (Abduh)

BACA JUGA:  Seorang Mahasiswa Terluka Akibat Tabrak Lari Mobil Avanza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *