Pemkot Cirebon bersama Aparat Hukum Gencar Perangi Penyakit Masyarakat

Cirebontrust.com – Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersama penegak perda dan aparat hukum tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkotika di kota ini.

Demikian dikemukakan Walikota Cirebon Nasrudin Azis pada acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa minuman keras dan narkotika di Halaman Belakang Kantor Kejari Kota Cirebon, Selasa (25/04).

Pada kesempatan itu, Walikota bersama Kejari dan unsur Forkopimda Kota Cirebon memusnahkan ribuan botol miras dan narkoba hasil kejahatan periode 2016.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah daun ganja kering siap edar seberat 127,93 gram, sabu-sabu seberat 11,56 gram, 2,5 butir ekstasi, 24.660 butir tramadol, 13.280 butir trihex, 2.840 butir zenit, dan dextro sebanyak 500 butir.

Selain itu, sebanyak 13.520 miras berbagai merek, 264 liter miras jenis tuak dan 366 liter ciu serta senjata api rakitan jenis revolver warna hitam 5 peluru berkaliber 9 mm juga turut dimusnahkan.

Dikatakan Nasrudin Azis, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kesungguhan Pemkot Cirebon bersama aparat hukum memberantas penyakit masyarakat, yang salah satunya dipicu oleh minuman keras dan narkotika.
Dirinya akan berkoordinasi berbagai pihak terkait seperti PT KAI, bandara, dan terminal untuk melakukan pencegahan masuknya narkoba ke Kota Cirebon.

“Jangankan perda miras, dalam undang-undang pun sudah mengatur tentang narkotika. Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah perlawanan dari sejumlah oknum yang tidak jera dalam peredaran miras dan narkoba,” katanya. (Haris)

BACA JUGA:  Proses Pengisian Jabatan Wawali Kota Cirebon Diserahkan ke Mendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *