Empat Kelompok Spesialis Sindikat Curanmor Dicokok

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Kepolisian Resort Majalengka terus menunjukkan taringnya dalam mengikis tindak pidana kejahatan curat dan curanmor di wilayah hukumnya.

Hal itu dibuktikan, Satreskrim Polres Majalengka membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor, red) dari empat sindikat berbeda.

Dari enam tersangka, lima di antaranya diduga sebagai berperan sebagai pemetik (pencuri, red) dan Satu lainnya diduga sebagai penadah. Hal tersebut, terungkap saat ekspose, Selasa (22/02).

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari, SH, SIK dalam paparannya yang disampaikan kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya menciduk para tersangka pelaku Curanmor setelah lakukan pengembangan.

Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Majalengka masing masing berinisial, A, K alias Ucing, MAK alias Adoy, RS alias Cepot dan BB.

Ada pun Satu orang tersangka penadah berinisial, YY warga Desa Batujaya Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, semuanya diciduk dalam kurun waktu sepekan terakhir.

“Dari Enam tersangka ini ternyata merupakan Empat sindikat berbeda dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Namun mereka (Tersangka-red) sama sama melakukan aksi Curanmor di Kabupaten Majalengka dan kami juga masih mengejar Dua pelaku lainnya alias (DPO),” kata AKP Rina.

Selain enam tersangka yang diciduk di berbagai wilayah, aparat Kepolisian juga mengamankan sedikitnya Empat unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan beberap kunci kontak serta beberapa surat surat kendaraan bermotor dan sejumlah hendphone sebagai barang bukti.

“Awalnya kita berhasil mengungkap pelaku pencuri. Kemudian kita kembangkan dan berhasil kita ungkap hingga ke penadahnya,”imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, para tersangka mencuri motor di daerah yang berbeda di antaranya, digubuk pembuatan bata di Desa/Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pinggir jalan area pesawahan di Desa Sukawana Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:  Bawaslu Jabar Pastikan Materi Soal Test Panwascam Masih Tersegel

Juga Desa Maniis Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka serta komplek gudang UD di Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka.

AKP Rina menjelaskan, tempat penangkapan seluruh tersangka yang ternyata terbagi dalam empat jaringan berbeda itu berhasil dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda.

Adapun modus para pelaku mayoritasnya adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, termasuk melakukan aksi saat berada di parkiran atau tempat keramaian dan ada pula terparkir di dalam rumah korban.

Mayoritas para pelaku Curanmor juga diketahui residivis dan ada juga masih pemula. Asal daerahnya pun berbeda, seperti tersangka, A warga Desa Babakan Anyar Kecamatan Kadipaten, K alias Ucing warga Desa Pasir Melati Kecamatan Dawuan.

Sementara, tersngka MAK alias Adoy warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka dan RS alias Cepot penduduk Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg serta BB penduduk Desa Batujaya Kecamatan Cigasong.

“Para tersangka ini, semuanya juga sehari hari berprofesi sebagai pekerja serabutan,” jelas AKP Rina.

Atas dasar itu, Kasat reskrim mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan belum melapor untuk dapat mendatangi Mapolres Majalengka, seraya mencocokkan dokumen kendaraannya yang hilang dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

“Atas pengungkapan dan penangkapan pelaku Curanmor, kami menyangkakan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal Tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal Empat tahun kurungan penjara,” pungkas dia. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *