PSU VS Suara Rakyat

Catatan DADANG KUSNANDAR

DUA kubu yang berseteru berebut kuasa politik berkirim kabar dan asumsi usai munculnya putusan Mahkamah Konstitusi. Pilkada Kota Cirebon 24 Juni 2018 yang lalu terbukti menyisakan pekerjaan yang tidak ringan.

Ada kutipan pendek cukup menarik, sebagai berikut: Pemilihan Walikota Cirebon 2018 harus menjadi pelajaran buat kita semua. Kebenaran akan terbuka dan instrumen hukum berjalan. Bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, juga bukan soal selisih yang ada. Tapi soal mahkota yang harus dijaga kesuciannya.

Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam pilkada dipastikan bertujuan menetapkan pemenang. Perseteruan dan dinamika politik yang telah dibangun sejak kedua paslon ditetapkan KPU setempat, memaksa kedua tim pemenangan guna memenangkan paslon masing-masing. Berbagai upaya serta langkah politis pun berlangsung. Wajar dan logis apabila kedua tim pemenangan “berjibaku” siang malam untuk memenuhi target mendudukkan paslonnya di kursi kekuasaan.

Kekhawatiran (yang sempat ditengarai para pengamat politik) bahwa pilkada head to head akan memicu kerawanan, tidak terbukti di Kota Cirebon. Bahkan kabar sumir yang beredar melalui aplikasi media sosial tentang ketatnya pengamanan di seluruh TPS pada 24 Juni lalu juga tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui bersama, pilkada bertujuan mulia yakni merealisasikan impian membangun kota melalui koridor demokrasi. Kenyataan ini mengusik paslon dengan dukungan partai politik dan seluruh eksponen terkait, sehingga pelaksanaan pilkada berjalan tertib dan aman. Kehadiran kedua paslon dalam pilkada Kota Cirebon 2018 justru patut disyukuri lantaran mereka menyediakan dirinya untuk bekerja demi suara rakyat.

Suasana politik Kota Cirebon yang kondusif semoga terus terjaga kendati telah muncul amar putusan MK untuk mengadakan PSU di 24 TPS selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal 12 September 2018. Pemungutan Suara Ulang bukan ajang baku hantam atau adu otot laksana hikayat Ken Arok menikam Akuwu Tumapel, Tunggul Ametung yang mengorbankan Kebo Anabrang. PSU sebagaimana amanat sistem demokrasi Indonesia saat ini sebaiknyalah dijadikan ajang silaturahim antarparpol pendukung paslon.

Ketika PSU di 24 TPS kelak dilaksanakan dengan kepala dingin dan memenuhi seluruh aturan main yang ditetapkan KPU, ketika itulah masyarakat/ pemilih di TPS dapat melaksakan hak politiknya dengan bijak. Kehadiran ke TPS bukan karena terpaksa atau intimidasi siapa pun. Di sinilah kekuatan suara rakyat diuji. Dan dengan demikian PSU merupakan gambaran suara rakyat.

Suara rakyat dimaksud samasekali bukan suara/ bisikan rekayasa yang mengganggu indahnya suara rakyat. Terlebih lagi jika disematkan idiom: vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara tuhan.

Tugas berat kedua tim pemenangan balon Walikota Cirebon 2018-2023 terletak pada kemampuan menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat. Tidak sekali-kali terpancing (apalagi) memancing keriuhan yang merusak suara rakyat. Selamat bekerja dan tetaplah berada di jalur hukum yang akan menaungi PSU sebagai manifestasi suara rakyat. []

Komentar