Pengedar Obat Ilegal Diringkus Polisi

  • Bagikan

Citrust.id – Satnarkoba Polres Majalengka menangkap pengedar obat berbahaya tanpa izin, BG (26), warga Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

“Tersangka diamankan di depan pom bensin mini Blok Tanjurwangi di Desa Waringin,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Kamis (14/3/2019).

Dikatakan dia, dari tangan tersangka disita 53 butir obat jenis pil Trihexphedhil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah HP merk Samsung dan uang tunai Rp20 ribu hasil penjulan obat.

Pada Selasa, 12 Maret 2019, pukul 21.30 WIB, anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan di bidang kesehatan. Pelaku BG tidak mempunyai keahlian dan kewenangan telah menyimpan, dan mengedarkan persedian farmasi.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan obat jenis Trehexphenidil sebanyak 53 butir yang disimpan dalam tas slempang warna hitam milik.

“Tersangka BG selanjutnya dibawa ke kantor SatNarkoba Polres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasusnya,” jelasnya.

Tersangka BG dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Abduh)

BACA JUGA:  Mewakili Jabar, Polres Cirebon Gelar Pengukuran ITK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *