Wartawan Gadungan Pemeras Kepala SD Ditahan, Polisi Kejar Pelaku Lain

Citrus.id – Rabu (28/8) pekan lalu, Polres Cirebon Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan gadungan, di Mundu Kabupaten Cirebon. Namun dalam perkembangannya, hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu berinisial DS.

DS diketahui memeras Kepala SDN 1 Setupatok Mundu, Masuri. Barang bukti uang senilai Rp 29 juta diamankan kepolisian dari lokasi kejadian, di SD setempat. Rabu (4/9), Polres Ciko melakukan ekspos dan DS sudah ditetapkan sebagai tersangka, di halaman Mapolres Ciko.

Kapolres Ciko, AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasatreskrim AKP Deni Sanjaya dan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP Iwan Gunawan mengatakan, DS melakukan pemerasan disertai ancaman tidak seorang diri.

DS bersama temannya berinisial GT, mendatangi rumah korban, dengan memperlihatkan video korban masuk ke salah satu hotel di Kuningan saat jam kerja bersama stafnya. Video itu direkam GT, dengan cara membuntuti korban.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut. Kecuali jika korban bersedia “berdamai” dengan menyerahkan uang senilai ratusan juta rupiah. Pelaku awalnya meminta Rp 160 juta sebagai “uang damai”.

Korban mengajukan penawaran. Akhirnya setelah negosiasi, pelaku meminta Rp 30 juta. Kedua pelaku akan mendapatkan masing-masing Rp 15 juta. Setelah itu, pada keesokan harinya, GT menghubungi korban melalui pesan singkat.

Sayangnya, ketika eksekusi uang, GT tak ikut. Dia menyuruh DS untuk mengambil uang yang sudah disiapkan Masuri di SDN 1 Setupatok. DS ditemani seorang lainnya berinisial SS. Sesaat setelah mengambil uang hasil pemerasan, keduanya dicokok aparat kepolisian dalam OTT.

Dalam perkembangannya, SS tidak ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran ia tak terlibat sejak awal, melainkan hanya menemani DS untuk mengeksekusi uang hasil pemerasan. Kini Polres Ciko menetapkan GT sebagai buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Begini Modus Wartawan Gadungan yang Peras Kepsek

“Pelaku berinisial GT ini diduga sebagai perekam video. Sekarang statusnya DPO. Pelaku mengaku dari media Intensi Publik, tapi setelah ditelusuri, kantor medianya tidak ada,” kata Kapolres Roland. Bahkan ada 3 orang lainnya yang masih diburu kepolisian, diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.

Akibat perbuatannya, DS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mundu dan dijerat Pasal 368 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *