Warga Majalengka Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Jabar

Citrust.id – Salah seorang warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) kepada Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Kamis (9/5/2019).

Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon, Ade Kurniadi Karim, mengatakan penyerahan satu ekor satwa yang dilindungi undang-undang itu, bahwa sebelumnya satwa langka jenis elang ditemukan oleh warga sepulang kerja dari hutan.

Dalam perjalanannya, dia menemukan seekor elang dalam keadaan lemas. Selanjutnya oleh warga, elang tersebut dirawat untuk disembuhkan dari sakitnya itu.

“Kemungkinan elang tersebut terkena serangan “bisa” atau racun ular yang menjadi mangsanya,” ungkap Ade, dalam siaran persnya.

Menurut Ade, setelah terlihat membaik dan bisa makan serta bergerak merespons mangsa. Selanjutnya warga tersebut menyerahkannya melalui perantara komunitas pecinta satwa yang ada di Majalengka. Yaitu, Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka dan komunitas ini pun langsung melaporkan temuannya melalui call center BBKSDA Jawa Barat.

Tim Gugus Tugas Evakuasi Penyelamatan Satwa Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, BBKSDA Jawa Barat dalam hal ini Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, langsung melaksanakan proses evakuasi elang tersebut ke rumah warga yang ada di Kecamatan Keratajati tersebut.

“Setiba di lokasi, kami langsung mengecek secara kasat mata kondisi elang tersebut, hasilnya satwa secara fisik terlihat sehat,” ujarnya.

Ade juga menjelaskan secara rinci kondisi satwa langka tersebut, bahwa secara kasat mata terlihat sehat dan tidak ada cacat, kuku lengkap bulu sayap utuh dan paruh runcing.

“Namun untuk lebih jelasnya nanti tim dokter hewan kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mengetahui sehat atau tidaknya elang ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hj Wahyu Tjiptaningsih Ajak Ibu Rumah Tangga Berkreativitas Tinggi

Selanjutnya kata dia, satwa Elang tersebut akan dibawa ke kandang transit kantor Resor Cirebon untuk direhabilitasi terlebih dahulu, sebelum dibawa ke kandang transit kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis.

“Elang ini sementara kami rehab di kandang transit Resor Cirebon untuk selanjutnya dibawa ke Bidang III Ciamis, guna dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan sebelum dilepas liarkan kembali ke habitatnya,” bebernya.

Dia juga menghimbau agar jangan pernah memelihara, menyimpan, memiliki satwa liar dilindungi undang-undang, karena merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *