UU PPN Digugat Masyarakat dan Dianggap Diskriminatif

Ilustrasi

CIREBON (CT) –  Adalah Dolly Hutari, ibu rumah tangga selaku konsumen komoditas pangan, serta Sutejo, pedagang komoditas pangan di Pasar Bambu Kuning, yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 4A ayat (2) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Pada pasal tersebut, ditetapkan 11 jenis pangan yang dibebaskan PPN karena masuk kategori komoditas yang “sangat dibutuhkan masyarakat”. Komoditas pangan tersebut meliputi: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Dalam Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 39/PUU-XIV/2016,  Dolly dan Sutejo menganggap pasal tersebut diskriminatif. Mereka merasa mendapat perlakuan berbeda ketika akan mengakses komoditas pangan, selain 11  jenis kategori pangan yang dibebaskan PPN.

Menurut mereka, pasal 4A ayat (2) huruf b melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, terkait hak untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sebab, selain 11 jenis pangan yang bebas PPN, harga komoditas pangan lainnya menjadi lebih mahal di pasaran sehingga terjadi penurunan kemampuan daya beli dan konsumsi atas komoditas tersebut.

Selain itu, kebijakan PPN tersebut juga menimbulkan beberapa ekses negatif lain seperti maraknya penyelundupan komoditas pangan. Pada prinsipnya, mereka tidak sepenuhnya anti PPN.

Menurut mereka, hanya komoditas pangan yang masih berwujud asli dan belum melalui proses industri yang selayaknya tidak dikenai PPN. Sedangkan untuk komoditas pangan yang telah melalui proses industri dan telah berubah bentuk pasca proses pengolahan, layak dibebankan PPN. (Net/CT)

BACA JUGA:  Seorang Petani Tewas di Sawah Diduga Menghirup Obat Hama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *