Citrust.id – Sejak berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada 31 Desember 2014, sempat terjadi gonjang-ganjing program nasional yang lahir di masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudoyono ini.
Kekhawatiran itu terutama berkaitan dengan pengelolaan aset eks-PNPM, baik menyangkut aset fisik, SDM, maupun modal. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 11/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendes PDTT.
UPK PNPM Usaha Cita Mandiri membuktikan, berakhirnya program pemerintah tidak memengaruhi kinerja kelembagaan, untuk tetap berkontribusi bersama pemerintah membangun penguatan lembaga keuangan mikro yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat perdesaan.
Sejak UPK PNPM Usaha Citra Mandiri digelar pertama kali pada 2009 lalu hingga berakhir pada Desember 2014, tercatat 1890 keluarga perdesaan menerima bantuan modal dari lembaganya. Adapun total Bantuan Langsung Mandiri (BLM) selama masa program, terlapor sekira Rp 1,4 miliar.
“Kini, pasca berakhirnya program PNPM, payung hukum kita adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 01 tahun 2016 tentang pelestarian aset dana bergulir,” papar Ketua UPK PNPM Usaha Citra Mandiri, Aris Dianto kepada citrust.id di kantornya, Kamis (15/02).
Diakui Aris, saat ini kegiatan UPK PNPM Usaha Citra Mandiri memang baru memenuhi kebutuhan modal mikro berupa Simpan Pinjam Perempuan (SPP), karena masih terbatasnya modal lembaganya. Sungguh pun demikian prestasi lembaga keuangan mikro ini mampu membukukan keuntungan relatif signifikan. Dalam tiga tahun buku nyatanya, UPK PNPM Usaha Citra Mandiri mampu meraup laba hingga 1364 persen, menjadi Rp18,6 miliar.
Ketua UPK PNPM Usaha Citra Mandiri optimis lembaganya akan mampu meningkatkan penerima manfaat lebih banyak, antara lain dengan pemberian modal usaha kepada para pelaku usaha kecil dan mikro, melalui kredit tanpa agunan. /rohmat em humair