Cirebontrust.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha lain yang memiliki dana lebih, bisa meng-upgrade pelayanan kesehatan non-medisnya dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Manfaat.
BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan puluhan perusahaan asuransi kesehatan swasta atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam mengimplementasikan CoB.
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menjelaskan, aturan baru CoB yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya, yang lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT.
Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan. Jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran. Jika sebelumnya pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT. Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
“Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT,” ujar Andayani kepada Cirebontrust.com, Jumat (24/3).
Perbedaan ketiga dari segi pelayanan kesehatan. Jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non-BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT. Dengan catatan, rujukan tersebut untuk kasus spesialistik.
“Dengan berlakunya kebijakan baru CoB BPJS Kesehatan ini, sebanyak 23 perusahaan AKT telah menjalin kerjasama untuk implementasi CoB,” tambahnya.
Terdapat 13 BUMN atau sebanyak 108.804 peserta Peserta Penerima Upah (PPU) dari BUMN yang sudah menggunakan produk CoB di antaranya Pelindo IV, Bank BNI, Wijaya Karya, Perum Percetakan Negara, Pupuk Sriwijaya, Garuda Indonesia, PT Timah (Persero), Adhi Karya (Persero), Asuransi Kredit Indonesia (Persero), Jasa Raharja (Persero), Pegadaian (Persero), Perum LPPNPI, dan Kimia Farma (Persero).
BPJS Kesehatan juga mendorong BUMN yang memiliki fasilitas kesehatan FKTP maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk menjadi provider atau mitra kerja BPJS Kesehatan.
“Selain akan mempermudah peserta JKN-KIS dari pegawai BUMN dalam memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan faskes milik BUMN juga dapat terus berkembang dan melayani peserta JKN-KIS lain, jelas Andayani. (Haris)