Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Cirebontrust.com – Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) akan dilimpiahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada pekan depan, menyusul kelengkapan berkas oleh Polres Cirebon kepada Kejaksaan Cirebon alias P21. Tersangka Ucu Suara, serta barang bukti akan segera dilimpahkan kepada PN Tipikor Bandung.

“Minggu depan tersangka dan barang bukti akan dipimpahkan ke PN Tipikor Bandung. Tapi kita masih menunggu pengiriman tersangka dari Polres, tergantung dari penyidiknya,” kata PlH Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Wagiyo Santoso yang disampaikan melalui Kasie Pidsus, Moh. Hendra, Senin (26/09).

Ucu Surara terlibat Kasus korupsi dana desa (DD) pada 3 Agustus 2015 dan 9 Oktober 2015 lalu, di kantor Desa Curug Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Tersangka merupakan pensiunan PNS, warga Desa Kubangkarang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

Modus operandi tersangka melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat menjadi Pelaksana Jabatan (PJ) Desa Kuwu Curug Wetan telah mencairkan Dana Desa (DD) Tahap I dan II dengan jumlah Rp235 juta di Bank bjb Cabang Sumber. (Iskandar)

BACA JUGA:  Komparasi Beberkan Data Dugaan Korupsi Pemkab Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *