Tepian Pantai Kab. Cirebon Beralih Jadi Tambak Ikan dan Undang

Cirebontrust.com – Sebagian besar tepian pantai di Kabupaten Cirebon sudah beralih menjadi tambak ikan serta udang. Dari panjang pantai di Kabupaten Cirebon yang mencapai hingga 67 kilometer, hanya 5,5 kilometer di antaranya yang masih terbilang bebas dari tambak udang serta ikan.

Sisanya, selain sudah beralih menjadi tambak ikan serta udang, juga sudah beralih menjadi tanah timbul yang diklaim oleh warga setempat. Beberapa di antaranya berhasil disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, maka mulai dari 100 meter dari air pasang tertinggi ke arah daratan, maka tanah yang berada di atasnya tidak boleh dimiliki oleh siapapun. Jika ada yang nekat memiliki dengan mengubah menjadi tambak udang, ikan, ataupun tanah timbul, maka bisa dijerat pidana.

“Kalau dibiarkan terus menerus sangat berbahaya karena mengancam abrasi, lama-lama daratan akan hilang,” kata Sudarto dari Balai Pengawasan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Senin (24/04).

Sudarto mencontohkan pantai di Kecamatan Gebang yang sudah beralih hampir 100 persen menjadi tambak udang. Menurutnya, meski sosialisasi sudah digelorakan terus menerus terkait ketentuan 100 meter dari air pasang tertinggi tidak boleh dimiliki siapapun, masyarakat tetap saja mengabaikan.

“Dan, seharusnya dari jarak 100 meter air pasang tertinggi tersebut harus dipasangi semacam tanda. Tanda ini hanya beberapa saja saya dapatkan, salah satunya di Desa Jadimulya,” imbuhnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Bupati Sunjaya Gaungkan Kebiasaan Shalat Berjamaah di Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *