Tak Merasa Nikah, Seorang Pria Digugat Cerai

Citrust.id – Seorang pria digugat cerai wanita berinisial FS melalui Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon. Pria tersebut tidak merasa melakukan pernikahan. Oleh karena itu, ia melaporkan FS ke pihak berwajib dengan dugaan memalsukan dokumen pernikahan.

Pria yang merupakan warga Jakarta itu menduga FS mengincar harta gono gini. Menurutnya, FS yang berupaya mendapat status sebagai istri sah. Terlebih dalam tuntutan cerai salah satunya karena ada pihak ketiga.

FS bersikukuh bahwa pernikahannya dengan warga Jakarta tersebut sah dan teregister oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu, Kabupaten Cirebon.

Atas dasar surat KUA Mundu tersebut, warga Jakarta tersebut melaporkan FS ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0344/2019/BARESKRIM Tanggal 4 April 2019 dengan laporan dugaan pemalsuan data pernikahan.

Seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya mengaku meragukan berkas-berkas FS.

“Saya pernah diminta untuk menjadi pengacara FS, tapi saya tidak berminat. Silakan cek ke KUA Mundu,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Agama Sumber beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah, FS mengklaim keaslian dokumen pernikahan yang tercantum di KUA Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Kalau surat-surat nikah saya tidak asli, kenapa saya bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama? Coba cek ke KUA Mundu. Lihat nomor registrasinya,” ujar FS.

Sementara itu, dari hasil penelusuran, Kepala KUA Mundu yang sempat menangani persoalan tersebut telah pindah tugas di Depok, Jawa Barat. (Haris)

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Borong Sejumlah Pedagang Makanan di Tempat Pelantikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *