Tak Berizin, Ratusan Reklame di Indramayu Ditertibkan

Citrust.id – Dalam beberapa bulan terakhir, Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) menertibkan ratusan reklame di Indramayu yang tak berizin. Ratusan reklame yang tak berizin itu tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu meminta pelaku usaha untuk tertib dan taat dalam hal perizinan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, pihaknya, melalui Tim Gakda, akan bertindak tegas. Tindakan tegas itu pihaknya lakukan bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha, sesuai yang pemerintah daerah tetapkan.

Teguh menambahkan, hal itu sebagaimana keinginan Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar. Bupati membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.

“Kebijakan bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, termasuk mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe, dan lain-lain. Namun, ,tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” katanya Selasa (06/12/2022).

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan, persyaratan yang harus pelaku usaha perhatikan adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS).

Selain OSS atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, ada juga Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.

“Tidak hanya OSS atau NIB, tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” jelasnya.

Pemkab Indramayu sendiri terus melakukan penertiban reklame tak berizin. Langkah itu dengan alasan selain mengganggu estetika dan keselamatan. Penertiban reklame juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  Pecah! /rif Band Sukses Hibur Ratusan Penggemar di Cirebon

Dalam beberapa bulan terakhir, sudah ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran telah ditertibkan. Jumlah itu tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan, setiap hari, timnya melakukan patroli reklame yang tak berizin. Tim akan menurunkan atau membongkar reklame yang menyalahi izin.

“Ini menjadi konsen dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya dengan baik. Prinsipnya, ketika mendapat laporan, kami akan langsung menindaklanjuti di lapangan,” tegas Teguh. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *