Soal Pemasangan Reklame, DPPKAD Himbau Warga Taat Aturan

CIREBON (CT) – Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKAD) bertindak tegas, memberlakukan aturan tentang pemasangan reklame, bilboard, spanduk, umbul-umbul dan media peraga lainnya. Pengawasan dan penertiban terus dilakukan, untuk menciptakan kota yang tertib dengan memperhatikan aspek estetika.

Aturan berupa tata tertib mengenai panggung spanduk sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2013 tentang pajak daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.56 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Reklame. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih banyak warga yang belum mematuhi peraturan tersebut.

“Kita kan punya aturan, siapapun itu mau pemerintahan atau swasta harus ada ijinnya. Kalo pemerintahan memasang reklame yang ada unsur iklannya ya tetap kita kenakan pajak, apalagi swasta,” ujar Dede Akhmady selaku Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKAD) kepada CT.

Lebih lanjut Dede menjelaskan demi terselenggaranya penataan estetika dan keindahan Kota, reklame spanduk hanya diperbolehkan dipasang dipanggung spanduk yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita selalu monitoring, seminggu 3 kali kita adakan operasi untuk menertibkan mereka yang membandel. Intinya siapaun itu minimal ada perijinan kepada kami. Soalnya kalo apa-apa kita yang dipertanyakan,” tambah Dede kepada CT. (CT-124)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *