Soal Paspor AS, Benarkah Menteri ESDM Langgar Aturan Imigrasi?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Media sosial kini tengah heboh dengan isu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar masih memegang paspor Amerika Serikat (AS) saat diangkat menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo.

Arcandra merupakan warga negara AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan diambilnya oath of allegiance atau sumpah setia kepada negara AS. Sebulan, sebelum resmi menjadi WN AS, tepatnya pada Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI di Konsulat Jenderal RI di Houston, dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Langkah itu diduga setelah dia mengetahui akan mendapatkan status warga negara AS, sehingga segera mengurus paspor RI untuk kepentingan pribadi, meskipun di kemudian hari tindakan itu ilegal. Karena Indonesia tidak mengakui dwi kewarganegaraan, otomatis secara hukum dia kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Reaksi Menteri Arcandra Soal Isu Kewarganegaraan Amerikanya

Setelah Maret 2012, dia dikabarkan melakukan empat kali perjalanan pulang pergi ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Hal itu karena secara hukum, paspor RI sudah tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan.

Hal yang menjadi masalah adalah ketika dia diminta menjadi menteri ESDM menggantikan Sudirman Said oleh Presiden, dan dilantik pada 27 Juli 2016. Kepulangannya ke Indonesia tersebut untuk pelantikan sebagai menteri, menurut informasi, menggunakan paspor RI, yang secara hukum sudah tidak sah digunakan.

Baca juga: Heboh! Menteri ESDM Indonesia Adalah Warga Negara Amerika

Jika hal tersebut benar, sang menteri patut diduga melanggar UU 6/2011 tentang Keimigrasian, UU 26/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Fakta yang belum terkonfirmasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama integritas Arcandra sebagai pembantu presiden di sektor yang sangat strategis yakni energi dan sumber daya mineral. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed