Soal Kasus Korupsi Dana CSR BUMN, Kejari Cekal Wakil Ketua DPRD Majalengka

MAJALENGKA (CT) – Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Wakil Ketua DPRD Majalengka berinisial AS, tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di BUMN PT Sanghyang Sri.

“Tersangka AS sudah dicekal dan sekarang sedang dilakukan audit BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Iwa Suria Pribawa kepada CT, Kamis (17/03).

Setelah dilakukan cekal, Iwa mengatakan pihaknya tidak khawatir tersangka AS akan melarikan diri.

“Dalam waktu dekat ini kami akan ekspose perkembangan selanjutnya,” ungkap mantan Kajari Bintuhan Bengkulu ini.

Sementara itu menurut pengacara AS, Cepi S Pamungkas mengatakan, kasus yang menimpa kliennya adalah kasus perdata, bukan tindak pidana korupsi.

“Sejak kapan utang piutang jadi tindak pidana korupsi, utang piutang itu perdata,” kata Cepi Pamungkas.

Cepi mengatakan dalam kasus ini, sebelumnya kliennya pada November 2014 mendapat surat panggilan dari Kejari Majalengka sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan utang piutang dengan PT Sanghyang Sri.

“Waktu itu surat panggilan penyelesaian utang pun ditanda-tangani Kepala Kajari sekarang, M. Basyar Rifai,” jelasnya.

Cepi juga mengatakan termohon (Kejari) telah melanggar UU nomor 15 tahun 2006 dimana termohon tidak mampu menunjukan bukti kerugian negara hasil pemeriksaan BPK sebagimana pasal 8 ayat 3, pasal 8 ayat 4, dan pasal 10 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2006.

“Penetapan tersangka AS oleh termohon tidak didukung alat bukti yang sah, yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pro Justicia, penetapan pemohon sebagai tersangka hanya didasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan keterangan, dalam proses penyelidikan yang tidak pro justicia serta laporan empat LSM,” jelas Cepi.

Kesimpulannya menurut Cepi, penetapan tersangka AS sama sekali tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dan pemeriksaan calon tersangka.

BACA JUGA:  Ratusan Satgas Rajawali Partai Demokrat Digembleng Materi Politik

Seperti diberitakan CT sebelumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di rumah pribadi wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman dari Partai Gerindra, di Dusun Sukamaju Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Senin (11/05).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Gapoktan pimpinan AS, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3 miliar. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *