Soal Jajanan Mi Bikini, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Polisi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat sepertinya sedang berhati-hati dalam menyelidiki kasus produksi dan penggerebekan industri rumahan snack bikini di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.

Selama ini produsen produk tersebut yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa di Bandung, TW memasarkan produk tersebut secara online di media sosial sejak setahun terakhir.

Wakapolresta Depok AKBP Chandra Kumara menegaskan belum ada indikator yang dapat menjerat TW sebagai tersangka. Salah satunya, seumpama dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.

Menurutnya, segala sesuatu dapat terjadi termasuk tidak membawa kasus ini berlarut-larut. Solusinya, termasuk pengemasan, konten, serta izin edar merupakan wewenang BPOM. Meskipun demikian TW bisa saja dijerat pidana UU Perlindungan Konsumen. (Net/CT)

BACA JUGA:  Ini Dampak Orangtua Kasar Kepada Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *