Siswa SMP Terlibat Aksi Penjambretan

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan dua pelaku jambret asal Kecamatan Kertajati yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berinisial CT (27) dan AT (15). Mereka warga Kecamatan Kertajati. Salah satu pelaku merupakan pelajar SMP,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (26/11).

Kedua pelaku mengincar korban yang sedang berdiri sambil memegang handphone di pinggir jalan. Begitu melihat target, pelaku langsung merebut handphone dan memukul wajah korban lalu melarikan diri.

“Mereka punya tugas masing-masing saat beraksi. CT sebagai pelaku utama dan AT sebagai joki,” kata AKBP Bismo.

Mereka ditangkap berdaarkan laporan korban. Ia ingat ciri-ciri kendaraan serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku. Polisi juga mengamankan satu penadah, IM (28), warga Kecamatan Kertajati. IM membeli barang hasil kejahatan dari CT dan AT.

“Kedua pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif. Pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP jo Pasal 53 tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKPB Bismo. (Abduh)

BACA JUGA:  AKP Budi Hartono Jadi Kapolsek Bantarujeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *