Sidang Mediasi Deadlock, Pengacara Endus Keterlibatan Aparat dalam Penarikan Kendaraan

Citrust.id – Sidang mediasi antara Arif Rohidin dengan PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti berakhir deadlock, pengacara penggungat juga menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di balik perusahaan penagihan.

Pengacara Arif Rohidin, Dan Bildansyah, SH didampingi M Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH, mengatakan, sidang mediasi deadlock karena tidak ada kesepakatan mengenai besaran jumlah ganti rugi.

Sidang mediasi dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor Nmax E 4122 IF antara pihak Penggugat Arif Rohidin dengan pihak PT BAF dan PT Abashi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan pokok perkaranya. Termasuk akan masuk ke acara pembuktian apakah pihak BAF dan Abashi melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak.

Sidang gugatan perdata ini mengiringi kasus pelaporan dugaan pencurian, penggelapan dan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh pihak Abashi.

Bildansyah mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi jawab-jinawab serta alat-alat buktinya dalam persidangan tersebut.

“Secara prinsip, dalam agenda mediasi tadi pihak Abashi sebenarnya mengakui kesalahannya. Kesalahannya itu mengakibatkan Klien kami sudah dirugikan secara material dan imaterial,” ujarnya.

Bildansyah menambahkan, modus atau cara-cara penarikan kendaraan leasing seperti yang dilakukan oleh Abashi sesungguhnya sering terjadi. Sebagian kecil yang masuk ke ranah hukum, sebagian besar lainnya lebih banyak memilih pasif menerima.

Ia melanjutkan, kecenderungan itu salah satunya yang membuat praktik pengambilan paksa kendaraan leasing jadi marak terjadi. Aspek lain yang ikut mempengaruhi praktik penarikan paksa itu adalah di balik perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang penagihan biasanya ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum),” ujarnya.

“Apabila ditelisik lebih jauh, keterlibatan oknum aparat dalam perusahaan-perusahaan sejenis akan nampak. Selanjutnya ikut mempengaruhi cara kerja dalam menyelesaikan kasus tagihan cicilan kendaraan yang mengalami kemacetan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Cagub-Cawagub Jawa Barat dari PDI-P Diumumkan Besok

Menurut Dan Bildanysah, cara penagihan dengan pendekatan kekerasan tentu harus dihindarkan. Bank Indonesia dan OJK sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur perihal penyelesaian kredit macet.

Tak kurang, lanjutnya, Kapolri pun melarang upaya upaya seperti itu. Cara-cara paksa hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Karena itu, di samping upaya hukum yang tengah berjalan, Arief melalui tim penasehat hukumnya berencana melaporkan oknum aparat yang menjadi becking PT Abashi seandainya memang ada.

Dalam kasus pidana yang dilaporkan Arif, Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota yang menangani perkaranya telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan membuktikan adanya dugaan pelanggaran oleh staf Abashi dan BAF yang telah melakukan pengambilan kendaraan bermotor tanpa izin atau mencuri serta menggelapkan.

Pihaknya merespons positif dengan peningkatan status penyidikan terhadap kasus kliennya.

“Sudah ada kepastian hukum terhadap laporan klien kami. Kami berharap para pelaku perampasan kendaraan akan mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian,” ungkap Bildansyah,

Bildanysah menambahkan, kepastian hukum tentunya akan berlanjut dengan tindakan tegas. Hal itu memungkinkan penangkapan para pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan.

“Harapan kami tentunya mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bildansyah.

Sementara itu, Arif Rohidin mengaku senang karena persoalan yang ia hadapi mendapatkan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, perjuangan kami memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respons positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan ini,” ujar Arif.

Sebelumnya, Arif mendapatkan perlakuan yang diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.

Pengambilan kendaraan terjadi pada 17 Desember 2020. Padahal saat itu Arif sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 oleh BAF Pusat. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *