CIREBON (CT) – Seorang office boy yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2012, Hendra Saputra, diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung baru-baru ini.
Office boy Hendra Saputra menandatangani sejumlah dokumen penting perusahaan PT Imaji Media sebagai Direktur Utama. Akan tetapi, Majelis Hakim MA menilai, nama Hendra Saputra digunakan oleh pimpinannya, Riefan Avrian, untuk kepentingan memenangkan proyek pengadaan videotron.
Majelis Hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme juga menilai, meski terlibat dalam proses korupsi pengadaan videotron, tapi Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Kuasa Hukum Hendra, Fahmi Syakir SH, saat dihubungi CT melalui sambungan telepon, Sabtu (23/01), mengatakan keputusan Majelis Hakim MA itu sudah tepat. Kebebasan Hendra juga dinilainya sudah sesuai dengan fakta yuridis dan berbagai pertimbangan aspek hukum kasus tersebut.
Fahmi Syakir menjelaskan, walau tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman sebagai Direktur Utama. Tapi Hendra diperalat pimpinanannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani dokumen penting PT Imaji Media sebagai Dirut dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Belakangan proyek tersebut merugikan negara lebih dari Rp. 5 milyar.
“Kami bersyukur pengadilan dapat menilai kejernihan kasus ini bahwa Hendra bukanlah orang yang berbuat korupsi,” katanya. (Haris)