Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Citrust.id – Melati (nama samaran), 17 tahun, warga Kp. Kedung Menjangan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, Badung (nama samaran), 45 tahun, yang kini jadi tersangka.

Pada Juli 2017, korban tengah tertidur di rumahnya sekitar pukul 17.45 WIB.

Sambil mata melotot, tersangka mendekati korban. Saat korban ketakutan, tersangka langsung meremas bagian sensitif korban sambil melucuti pakaian korban.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan tersangka berulang-ulang saat keadaan rumah sepi. Tersangka melakukan hal itu dengan alasan istrinya selalu menolak saat diajak berhubungan intim dikarenakan terlalu capek.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/4), mengungkapkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya. Kasus tersebut diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Selain itu, kata AKBP Roland, tersangka dijerat Pasal 76E dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed